Calon Pimpinan Definitif DPRD Palangka Ditetapkan, Wahid Yusuf dari Partai Golkar

PALANGKA RAYA-Tiga calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Darrah (DPRD) Kota Palangka Raya akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun sidang 2019 yang berlangaung di ruang rapat dewan setempat, Palangka Raya, pada Rabu (11/9/2019) sore.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto di dampingi Wakil Ketua Sementara, Subandi dan dihadiri Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dan jajarannya.

Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dalam sambutannya mengatakan, penetapan unsur pipinan definitif masa jabatan 2019-2024 mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 164 yang tertuang dalam ayat 1 sampai dengan ayat 8.

Lebih lanjut disampaikannya, dimana pada ayat 2, pimpinan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota, partai politik pemenang pemilu legislatif Kota Palangka Raya yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD Kota Palangka Raya telah menetapkan calon sebagai berikut;

Pertama, PDI Perjuangan dengan junlah 6 kursi sebagai calon Ketua DPRD Kota Palangka Raya mengacu kepada Pasal 164 ayat 4 dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Ketua DPRD Kabupaten/Kota iyalah anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak.

“Dialanjutkan ayat 5, dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimakaud dalam ayat 4, penentuan Ketua DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan suara partai politik urutan pertama,” jelas Sigit.

Kedua, Partai Golkar jumlah 6 kursi sebagai calon Ketua I DPRD Kota Palangka Raya yang mengacu kepada Pasal 164 ayat 6, dalam hal Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, atau ketiga dan atau keempat, sesuai dengan jumlah Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya.

“Ketiga Partai Demokrat, dengan jumlah kursi sebagai calon Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya mengacu kepada Pasal 164 ayat 8. Berdasarkan surat penetapan dari partai politik tersebut maka ditetapkan keputusan DPRD tentang calon pimpinan Kota DPRD Kota Palangka Raya untuk masa jabatan 2019-2024,” tukasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan dari masing-masing partai politik yang memperoleh jumlah suara terbanyak pertama, kedua dan ketiga di DPRD Kota Palangka Raya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dari PDI Perjuangan. Wakil Ketua I, Wahid Yusuf dari Partai Golkar dan Wakil Ketua II, Basirun B Sahepar dari Partai Demokrat.

(gra/beritasampit.co.id)