Demokrat Kompak Tidak Hadir di Rapat Paripurna Penetapan Capim DPRD Palangka, Kenapa?

PALANGKA RAYA-Tiga Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Demokrat kompak tidak hadir di rapat paripurna ke-3 masa siang I tahun sidang 2019, yang berlangsung di ruang rapat paripurna dewan setempat, Rabu (11/9/2019).

Agenda rapat paripurna tersebut dalam rangka pembacaan surat keputusan DPRD Kota Palangka Raya, penandatangan surat keputusan dan berita acara penetapan calon pimpinan (Capim) DPRD Kota Palangka Raya masa jabatan 2019-2024.

BACA JUGA:   HM Khemal Nasery Menentang Keras Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng 

Berdasarkan absensi dewan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Kota Palangka Raya, Sitti Masmah menyebutkan dari 30 anggota DPRD Kota Palangka Raya, sebanyak 27 orang anggota yang hadir.

Sedangkan tiga anggota dewan tidak hadir dengan keterangan izin tiga orang. Ketiga anggota dewan yang tidak hadir tersebut seluruhnya berasal dari Partai Demokrata.

“Hadir 27 orang, tidak hadir 3 orang. Keterangan tidak hadir, izin 3 orang atas nama; 1. Junita BR Ginting, dari Demokrat. 2. Arthur Apriossi Tuwan, dari Demorat dan 3. Basirun B Sahepar dari Demokrat,” bebernya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Menurut Sekretaris Dewan, berdasarkan peraturan DPRD Kota Palangka Raya Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib pada Pasal 130 ayat 1c, maka forum rapat paripurna ke-3 masa sidang I tahun sidang 2019, pada hari ini tercapai.

(gra/beritasampit.co.id)