Dukung Hak Anak, Pemkab Gelar Acara Ini

PANGKALAN BUN – Secara yuridis dan politis Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan hukum internasional atau disebut juga sebagai instrumen internasional maka KHA merupakan perjanjian yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan hak anak yang berarti menjadi hak asasi.

Hal terasebut disampaikan Kepala Dinas P3A – P2KB Kobar Abdul Wahab melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak, Eny Rahayu saat menggelar kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), Kamis (12/9/2019) yang dihadiri Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Tengah Mulyo Suharto.

“Kegiatan pelatihan konvensi hak anak ini diikuti oleh 70 peserta dari perwakilan SOPD, Forum Anak, Camat dan 7 Lurah dalam Kota Pangkalan Bun.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Kobar Jaring 88 Sepeda Motor Terlibat Bali

Kegiatan tersebut merupakan salah satu sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung KHA, dimana selama lima tahun terakhir ini sudah mencapai kemajuan yang luar biasa dalam hak hak anak di Indonesia, dan peralihan ke sistem demokrasi membuat KHA yang di tandatangani oleh Pemerintah Indonesia lebih satu dasawarsa mulai mendapatkan penghargaan,” Kata Eny Rahayu.

Dimana menurutnya juga pelaksanaan KHA telah diatur dalam UU, dimana UU tersebut dibuat berdasarkan empat prinsip yang terkandung dalam KHA yakni non diskriminasi, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, hak untuk hidup, bertahan dan berkembang serta hak untuk berpartisipasi.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar Silaturahmi Dengan Profesor Birute di Kediamannya Desa Pasir Panjang

Menurut Eny yang dimaksud anak dalam KHA adalah sebagai manusia yang belum mencapai umur 18 tahun termasuk anak didalam kandungan. Dan Indonesia termasuk negara peserta yang meratafikasi KHA, dimana ratifikasi yang di maksud adalah dinyatakan dalam Kepres No. 36/1990 tanggal 25 Agustus 1990, dan konsekuensinya wajib mengakui dan memenuhi hak hak anak sebagaimana yang di rumuskan dalam KHA.

Saat ini lanjut Eny Rahayu, Kabupaten Kobar sebagai predikat kota layak anak dengan melibatkan SOPD terkait tengah mempersiapkan peningkatakan indikator KLA agar meraih nilai pratama dengan target tahun 2020.(man/beritasampit.co.id).