Setelah Tidak Terbentuk Periode Lalu, Periode Sekarang BK DPRD Kalteng Dibentuk

PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atau Kalteng periode 2014-2019 hingga berakhirnya masa jabatan belum membentuk Badan Kehormatan (BK) anggota dewan. Padahal, BK merupakan salah satu dari alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga kehotmatan anggota dewan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pembahasan Tata Tertib atau Tatib dan Kode Etik DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering memastikan DPRD Kalteng masa jabatan 2019-2024 akan membentuk BK. Karena BK merupakan alat kelengkapan yang melaksanakan kode etik anggota dewan.

“Malah ada tata beracara yang akan disusun nanti detelah terbentuknya BK dan disusun terpisah,” jelas Y Freddy Ering kepada beritasampit, usai memimpin rapat pembahasan Tatib, Kamis (12/9/2019) siang.

Disinggung berita sampit, apakah periode sebelumnya juga dibentuk BK, Politisi PDI Perjuangan yang sudah tiga periode duduk di Kursi DPRD Kalteng ini dengan singkat mengatakan, tidak terlaksana.

BACA JUGA:   DPRD Kalteng Bahas Empat Raperda Inisiatif

“Periode lalu tidak terlaksana. Periode sekarang akan dilaksabakan pembentukannya,” jawab pria mantan aktivis lingkungan yang juga pendiri Yayasan Posko Penyelamatan Satwa di Kalteng ini.

Sekedar untuk diketahui, yang dimaksud Badan Kehormatan atau BK Dewan, yaitu memiliki tugas dan wewenang. Badan Kehormatan Dewan:

  1. Badan Kehormatan atau BK dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
  2. Pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
  3. Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD yang berjumlah 5 (lima) orang.
  4. Badan Kehormatan dipimpin oleh 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
  5. Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.
  6. Anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
  7. Badan Kehormatan dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.
BACA JUGA:   Sektor Kesejahteraan Rakyat Harus Terus Diperhatikan

Tugas Badan Kehormatan
Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. Mengamati dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik;
  2. Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik DPRD yang dilakukan anggota DPRD;
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD.

Badan Kehormatan berwenang:

  1. Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
  2. Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
  3. Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan kode etik.

(gra/beritasampit.co.id)