Pelarian RH Pemilik 23 Paket Sabu-sabu, Terhenti di DAS Barito

BUNTOK – Pelarian RH alias A (38) pemilik 23 paket sabu-sabu, selama dua hari dengan menggunakan sarana transportasi air atau kelotok akhirnya terhenti. RH ditangkap, Satresnarkoba dan Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) tepatnya di perairan DAS Barito, Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip kepada beritasampit.co.id, Jum’at (13/9/2019) membenarkan pihaknya telah berhasil meringkusnya.

“Sempat kabur dari sergapan Satresnarkoba dan Resmob Polres Barsel saat digerebek di rumahnya. Sekarang menyerah dalam pelariannya menggunakan kelotok di wilayah Desa Teluk Timbau,”katanya.

Dijelaskan Sanip, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) tersangka sering melakukan transaksi atau menjual sabu-sabu.

Berbekal informasi itu, aparat melakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa tersangka RH benar adanya menjual narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

“Pada hari Selasa, (10/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB anggota Sat Resnarkoba dan Resmob Polres Barsel melakukan pengerebekan dan pengeledahan di rumah tersangka di Desa Baru Jalan Barito Rt 11 Rw 004,”ujarnya.

Akan tetapi lanjut Sanip, dalam pengerebekan tersebut tersangka RH berhasil melarikan diri dan aparat tetap melakukan pengeledahan di rumah tersangka.

Barang bukti 23 paket sabu-sabu yang telah berhasil diamankan.

Akhirnya dari pengeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti (barbuk) sabu-sabu didalam sebuah tas kecil dan disimpan di dalam laci meja kerja tersangka.

Adapun barbuk yang telah berhasil diamankan, 23 paket sabu-sabu seberat 6,06 gram, 1 buah tas slempang tempat penyimpanan sabu-sabu, 1 buah handphone merk Nokia dan 1 buah bekas bedak.

Selain itu juga, 1 buah bekas minyak rambut, 1 buah botol warna putih serta sejumlah uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 3.950.000.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

“Dalam penggeledahan tersebut, disaksikan langsung oleh Ketua Rt 11 juga istri RH dan warga masyarakat sekitar,”jelas Sanip.

Menurut Sanip, berdasarkan pengakuan RH barang haram tersebut didapat dan diantarkan langsung dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Yang sebelumnya, ia pesan melalui handphone seluler.

Selanjutnya, sabu-sabu tersebut RH jual di Desa Baru dan Desa Bintang Kurung Kecamatan Karau Kuala. Diakuinya, pekerjaan ini dilakoni selama tiga bulan ini.

“Saat ini RH beserta sejumlah barbuk telah diamankan di Mapolres Barsel guna penyidikan lebih lanjut dan perbuatannya. RH dijerat Undang-Undang Nomor 35 Thaun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1),”pungkas Sanip.(ded/beritasampit.co.id)