WOW! Imbauan Jam Masuk Sekolah Diundur Disampaikan Melalui Pesan WhatsApp. Benarkah?

PANGKALAN BUN – Akibat dampak adanya kabut asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar ambil langkah kebijakan dengan mengundurkan jam masuk anak sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Rosehan Pribadi melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Kartono mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan melalui Whatsapp (WA) kepada Kepala Dinas Pendidikan Cabang se Kabupaten Kobar, pesan tersebut untuk diteruskan kepada kepala TK/Paud, SD/MI dan SMP/MTs se Kabupaten Kobar.

Dimana dalam kalimat di WA, disampaikan mengingat kondisi udara di Kabupaten Kotawaringin Barat menuju kategori tidak sehat yang disebabkan kabut asap, untuk itu jam masuk sekolah pun di undur mengingat pada pagi hari kabur asap sangat pekat.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

“Imbauan melalui WA menyampaikan bagi satuan pendidikan yang terkena dampak langsung kabut asap, jam masuk sekolah diundur yang semula masuk mulai pukul 07.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB. Dan untuk sementara selama terjadi kabut asap agar sekolah yang terdampak agar Menghentikan sementara pelaksanaan Upacara Bendera dan Senam Pagi”,kata Kartono, Jumat (13/9/2019).

Lanjut Kartono, juga dalam imbauan berikutnya bagi satuan pendidikan yang tidak terkena dampak kabut asap, dimohon untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasanya.

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

“Kami juga meminta kepada satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan di luar ruangan, seperti kegiatan praktik olahraga atau kegiatan lain yang berbentuk kegiatan fisik di lapangan untuk sementara ini agar ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran teori di dalam ruangan kelas, begitu pun dihimbau juga agar siswa untuk menggunakan masker, ” terang Kartono.

Dojelaskan Kartono Imbauan itu berlaku selama kabut asap dan apabila kabut asap sudah berhenti maka proses belajar mengajar kembali seperti biasanya dan himbauan itu berlaku bagi sekolah yang terdampak kabut asap. (man/beritasampit.co.id)