Horee..! Sekolah Libur Enam Hari, Catat Tanggalnya?

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait asap sudah berada diambang berbahaya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan surat agar jenjang TK/PAUD, SD/MI, SMP/ MTs untuk seluruh peserta didiknya diliburkan.

Libur tersebut dimulai 16 hingga 21 September 2019. Apabila kualitas udara sudah dianggap normal diharapkan proses belajar mengajar dilaksanakan kembali.

BACA JUGA:   Menanti Keberanian Ketua Partai Jadi Penantang Petahana di Pilkada Kotim

Disamping itu, agar siswa tetap ada aktivitas di rumah, pemerintah daerah setempat menyarankan pihak sekolah supaya memberikan tugas mandiri untuk dipelajari dirumah, sehingga waktu libur selama enam hari itu bisa lebih bermanfaat bagi siswa.

“Hasil rapat bersama memutuskan bahwa sesuai instruksi Gubernur Kalteng melalui surat edaran, Kotim juga meliburkan peserta didik selama enam hari mulai 16 sampai 21 September 2019,” ujar Sekda Kotim H Halikinoor.

BACA JUGA:   Kios Pulsa di Sampit Jadi Langganan Pencuri, Pelaku Terekam Kamera CCTV

Dia menegaskan, libur sekolah itu tidak hanya berlaku bagi sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kotim bahkan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kotim.

(ifin/beritasampit.co.id)