129 CPNS Katingan Mengikuti Pelatihan Dasar

ilustrasi

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE secara resmi membuka pelaksanaan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Katingan, di aula kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan, Senin (16/9/2019).

Pelatihan dasar yang diikuti sebanyak 129 peserta CPNS yang terdiri dari Tenaga Pendidik dan Kesehatan tersebut, sesuai amanat undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan merujuk pada ketentuan Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4) UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

“Sehingga diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan nonklasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja,” terang Bupati Sakariyas saat menyampaikan sambutannya.

Dengan demikian, menurut mantan Pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan ini, memungkinkan peserta mampu mengaktualisasikan, serta apa yang telah didapat saat pelatihan dasar dapat diterapkan di tempat kerja dan menjadi contoh yang baik bagi sesama rekan kerja.

Kemudian, tertanam dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

“Dengan harapan calon PNS yang diterima adalah putra-putri terbaik bangsa yang profesional. Dalam arti menguasai bidang tugas, atas dasar keterampilan dan ilmu pengetahuan yang terkait serta bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai moral,” pungkasnya.

Sementara, Plt Kepala BKPP Katingan Mido S Mahar, mengatakan penerimaan calon PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan ini telah melalui tahapan-tahapan seleksi yang sangat ketat mulai dari seleksi administrasi.

“Dimana pendaftaran calon PNS dilakukan secara online dan tes dengan sistem CAT, sehingga dapat meminimalisir segala kecurigaan publik terhadap akuntabilitas dari pelaksanaan seleksi penerimaan PNS ini,” ujarnya.

(ar/beritasampit.com)