Kebijakan Bupati Katingan Liburkan Sekolah Selama 3 Hari Tidak Tepat. Ini Alasan Ketua Sementara DPRD Katingan

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam meliburkan sekolah dari jenjang TK, SD, SMP maupun SMA selama tiga hari karena dampak Kabut Asap. Dinilai tidak tepat.

Demikian disampaikan Ketua sementara DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa, kepada sejumlah wartawan, Senin (16/9/2019) kemaren.

Sebab, kebijakan untuk meliburkan semua sekolah menurutnya, itu hanya tiga hari, yakni sejak Senin 16-18 September 2019 juga Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan kebijakan itu sebelumnya tidak ada kerjasama dan konsultasi dengan DPRD Katingan.

“Kita lihat keadaan seperti ini, belum saatnya diliburkan untuk sekolah. Akan tetapi para guru harus memperketat agar anak-anak dalam proses belajar itu jangan sampai banyak melakukan aktivitas di ruang kelas atau bermain diluar sekolah,” terangnya.

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

Kemudian, Mantir menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan saat ini juga belum menetapkan status tanggap darurat kabut asap. Karena itu sebagai dasar untuk mengambil kebijakan libur sekolah .

“Kepala daerah harusnya membuat keputusan tangap darurat dulu, jika belum janganlah dulu mengambil kebijakan itu. Kemudian dikonsultasikan lagi dengan DLH termasuk DPRD,” jelasnya.

Oleh sebab itulah, Dirinya menegaskan belum saatnya libur sekolah di daerah Katingan. Karena jarak pandang atau dampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan tidak separah di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.

BACA JUGA:   Dewan Apresiasi Giat Safari Ramadan Pemkab Katingan

“Jarak pandang di wilayah Katingan kita lihat ini masih kurang lebih 300 meter. Artinya masih belum perlu untuk melibutkan sekolah itu. Saya rasa itu kebijakan yang kurang tepatlah, karena tiga hari dari sekarang mungkin kabut asap di sini bisa lebih parah lagi dari sekarang,” pungkasnya.

(ar/beritasampit.com)