Sembilan Pelaku Karhutla di Katingan Diringkus

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Jajaran Polres Katingan gelar konferensi pers terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Katingan, di halaman Mapolres setempat, Senin (23/9/2019).

Dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Arifin dan Kasat Reskrim AKP Lajun Sianturi, beserta jajarannya dan sembilan orang pelaku Karhutla di Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting menjelaskan dalam upaya penanganan penegakan hukum Karhutla ada Sembilan kasus dengan Sembilan tersangka.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Dengan rincian, berada di Polsek Sanaman Mantikei 2 kasus, Polsek Tewang Sanggalang Garing 2 kasus, Polsek Tasik Payawan 1 kasus dan Polsek Katingan Kuala 1 kasus. Dan 3 Kasus yang selesai berada di Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah serta masuk tahap kedua unsur peradilan umum.

Sembilan orang tersangka ini masing-masing, JL (54), AR (35, ARD (40), YEAR (57), YS (62), MS (54), SS (31), MINUTE (24) dan HOUR (47).

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Kemudian, untuk Enam kasus Karhutla dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga keseluruhan luasan akibat para pelaku melakukan kejahatan Karhutla yaitu dengan luasan sekitat 8 hektare.

Para tersangka ini dinilai sengaja membuka atau membersihkan lahan milik pribadi sendiri dengan tujuan untuk berkebun atau berladang.

“9 orang tersangka ini dikenai pasal 187 atau pasal 188 KUHP atau pasal 25 ayat 1 Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 5 Tahun 2005 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

(ar/beritasampit)