Polres Sukamara Jelaskan Ancaman Hukuman Bagi Pembakar Lahan di FGD

FGD : ENN/BS  - Bupati Sukamara Windu Subagio serta Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono saat membuka FGD terkait dengan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono bahwa salah satu upaya pihaknya dalam menekan terjadinya karhutla serta memberi kesadaran hukum untuk masyarakat tentang hukum bagi pembakar lahan, maka Polres Sukamara menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sulistiyono mengatakan bahwa materi yang disampikan adalah konsekuensi atau ancaman hukuman bagi pembakar serta dampak yang akan dirasakan masyarakat jika karhutla masih terus terjadi.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

“Kita ingin memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat, khususnya di Sukamara terkait dengan ancaman-ancaman yang diatur dalam undang-undang bagi pembakar hutan dan lahan,” kata Sulistiyono, Rabu (25/9/2019).

Dalam kegiatan yang mengundang seluruh seluruh kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita dan babinkamtibmas serta Bupati Sukamara, Windu Subagio yang membuka langsung kegiatan Kapolres berharap agar masyarakat memahami dampak jika menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Dengan mengetahui adanya sanksi atau ancaman hukuman dan denda yang diberikan bagi pelaku pembakar lahan maka diharapkan dapat menurunkan tindakan dari masyarakat yang akan membakar lahan,” harap Sulistiyono.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

Sulistiyono menegaskan jika penanggulangan Karhutla sudah dilaksanakan secara maksimal sehingga pada kegiatan ini akan diketahui apabila ada kendala di lapangan.

“Tentunya keterlibatan dari perangkat desa dan tokoh masyarakat ini akan memberikan dampak yang sangat besar bagi upaya pencegahan kebakaran lahan,” tukasnya. (enn/beritasampit.co.id)