DPR: Pemindahan Ibu Kota Jangan Jadi Beban Negara

Ilustrasi Gedung DPR RI. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Anggota Panitia Khusus Pemindahan Ibu Kota Negara (Pansus IKN) DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pemindahan ibu kota negara jangan menjadi beban bangsa.

Menurut Mardani, rencana pemindahan ibu kota harus disiapkan terlebih dahulu konsep, persiapan, serta dampak bagi ekonomi sosial dan politik bangsa. Selain itu, pemerintah juga harus memiliki landasan hukum berupa Rancangan Undang-undang (RUU).

“Kalau pemerintah sudah mengajukan RUU dan naskah akademis, baru kita bisa menilai masuk kepada urgensi atau belum. Untuk saat ini kesiapan dari Pemerintah DKI Jakarta maupun Kaltim konsepnya sama dari Pemerintah Pusat,” ujar Mardani, Kamis (26/9/2019).

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Kata Mardani, jika konsep pemindahan ibu kota negara sudah rampung, dan pembahasan besaraan anggaran serta diketahui dampak lingkungannya, maka baru dapat ditentukan layak atau tidaknya ibu kota negara pindah.

Sementara itu, Anggota Pansus IKN Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa kondisi sosiologis masyarakat terhadap pemindahan Ibu Kota merupakan syarat mutlak yang harus dipikirkan.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Desak Dirut PHE Bekerja Maksimal Tingkatkan lifting Migas Nasional

Politisi Golkar itu menilai, satu daerah yang ingin dijadikan ibu kota negara baru harus memiliki kapasitas melting pot. Melting pot merupakan tempat bertemunya keragaman suku dan kesamaan budaya yang harmonis.

“Penjelasan Gubernur, Kaltim sejak lama menjadi titik keanekaragaman masyarakat. Itu menjadi syarat yang sangat baik menjadi ibu kota negara yang baru,” pungkas Muhammad Sarmuji.

(dis/beritasampit.co.id)