Ketua DPR: Pengesahan RUU PKS Ditunda

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Dok: beritasampit..co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak akan disahkan DPR pada periode 2014-2019.

Hal itu, kata Bamsoet, mengingat waktu kerja yang singkat tidak memungkinkan DPR dan pemerintah untuk mensahkan RUU tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” ujar Bamsoet, Kamis, (26/9/2019).

Mesti begitu, pimpinan DPR memastikan pembahasan RUU PKS akan dilanjutkan pada masa jabatan DPR periode 2019-2024 mendatang.

“DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3),” tandas Bamsoet.

Politisi Golkar itu bilang perkembangan terkini mengenai RUU PKS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU PKS dinilai bakal efektif bekerja di periode mendatang.

“Saya mendengar dari Ketua Panja RUU PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)