Proyek Jalan Desa Asem Kumbang Diduga Disunat, Satu Tersangka Ditetapkan

KORUPSI : IST/BS - Jajaran Polres Katingan saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KE.

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Proyek penimbunan jalan Desa Asem Kumbang, kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan tersangkut dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes.

Hal tersebut diketahui, saat Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Katingan menetapkan satu tersangka pelaksana pekerjaan proyek penimbunan jalan Desa tersebut berinisial KE (35).

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK menyampaikan, bahwa tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes terhadap penimbunan jalan desa senilai Rp 250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun 2017 lalu.

BACA JUGA:   Dua Kotak Amal Masjid di Kota Palangka Raya Dicongkel Pencuri

Selain tersangka KE Polres Katingan sedang melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Semua masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Katingan,” pungkas Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, lewat rilisnya kepada beritasampit.co.id melalui pesan Whatshapp, Kamis (26/9/2019).

KE disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa rencana pengguna anggaran 2017 serta LPJ Keuangan APBDes Asem Kumbang TA. 2017,” singkatnya.

(Ar/beritasampit)