Persetujuan Bersama, Raperda Perubahan APBD Tahun 2019

H Eddy Raya Samsuri saat menandatangani persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD Tahun 2019

Editor : Maulana Kawit

BUNTOK – Rapat Paripurna XI masa persidangan III tahun 2019 DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barsel tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019. Bertempat, aula Graha Paripurna DPRD Barsel Jumat (27/9/2019).

Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST dalam sambutannya mengatakan, kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Barsel diharapkan dapat terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dikatakannya, perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini telah dilakukan pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Barsel yang telah dilaksanakan dalam bentuk pergeseran, penambahan atau bahkan pengurangan pagu tertentu.

“Dengan memperhatikan, capaian target kinerja program dan realisasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan memperhatikan perubahan lingkungan, isu strategis daerah dan adanya perubahan kebijakan lainnya yang harus disesuaikan di daerah,” kata Eddy Raya.

Orang nomor satu di Barsel ini juga mengingatkan, kepada seluruh Perangkat Daerah Barsel khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja agar kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis.

“Selain itu juga, harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, sesuai prosedur dan mekanisme Raperda Kabupaten Barsel tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019 mengacu pada ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 95 ayat (1) huruf c dan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka.

“Bupati akan menyampaikan, Raperda tersebut yang telah disetujui bersama paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” terangnya,

Selanjutnya kata Eddy Raya, pada ketentuan Pasal 315 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pokoknya mengatur bahwa.

“Gubernur menyampaikan, hasil evaluasi Raperda dimaksud kepada Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda dimaksud,” bebernya.

Kemudian lanjutnya pada ketentuan Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 141 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang pada pokoknya mengatur bahwa.

“Bupati menyampaikan, Peraturan Daerah kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan,” jelas Eddy Raya.

Lebih lanjut Eddy Raya menambahkan, kita berharap Raperda setelah menjadi Peraturan Daerah nanti dapat dilaksanakan dengan baik dengan prinsip kehati-hatian. Dalam rangka, meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Kabupaten Barsel yang kita cintai ini.

Sekali lagi kami sampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas proses regulasi ini dan segala kerjasama yang baik antara pihak Dewan selaku pengemban fungsi Legeslatif dan kami selaku pengemban fungsi Eksekutif.

“Dalam rangka, bersama-sama membangun Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus agar semakin. Maju, Mandiri dan Berkualitas menuju masyarakat Kabupaten Barito Selatan yang adil, makmur dan sejahtera,” tukas Eddy Raya Samsuri.

Rapat Paripurna XI masa persidangan III Tahun 2019 tersebut dihadiri Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri ST, Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barsel, Ketua DPRD Barsel M Farid Yusran, Wakil Ketua I DPRD Barsel H Yusuf Kalem, Wakil Ketua II DPRD Barsel Hj Enung dan para anggota DPRD Barsel.

Selain itu juga, dihadiri Asisiten Sekretaris Daerah (Setda) Barsel, Staf Ahli Bupati Barsel, seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barsel dan Tim ahli DPRD Barsel.

(ded/beritasampit)