FATAL..!!! Nama Mirip Kadis Aktif Kok Bisa Terdaftar Pengurus Parpol, Bagaimana Aturannya?

PENDAFTARAN : IST/BS - Parpol PDIP Kotim saat membuka pendaftaran untuk Pilkada 2020. 

SAMPIT – Sederatan nama-nama pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata ada salah satu nama dianggap mirip kepala dinas (kadis) yang hingga sekarang masih aktif menjabat.

Adapun susunan nama pengurus partai berlambang banteng moncong putih itu diantaranya, ketua Ahmad Yani, wakil ketua bidang kehormatan partai Modika Latifah Munawarah, wakil ketua bidang kaderisasi dan ideologi Nadiansyah, wakil ketua bidang organisasi Redy Setiawan, SH.

Wakil ketua bidang pemenangan pemilu Gahara, SE, wakil ketua bidang komunikasi politik H Dirhamsyah, SE, wakil ketua bidang politik, hukum dan keamanan Ahyar Umar, wakil ketua bidang maritime Haryanto, SH, wakil ketua bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Faridah Bahrun.

Wakil ketua bidang ekonomi H Hadrawi, wakil ketua bidang buruh, tani dan nelayan Ir Margono, wakil ketua bidang perempuan dan anak Erna Rahmawati, wakil ketua bidang pemuda, olahraga komunikas seni budaya Dra Rinie, wakil ketua bidang pariwisata dan ekonomi kreatif Anstasia Malai Dakhi, SH.

Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Alexius Asliter, wakil sekretaris bidang internal Eka Pitasari, wakil sekretaris bidang eksternal Cici Desylia. Bendahara Sugito dan wakil bendahara Elvincha Oktavia.

BACA JUGA:   Kadishub Kotim Lempar Tanggung Jawab ke Bawahan Soal Pungli Parkir di SPBU

Sesuai aturan berlaku, yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi, dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakkan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi: pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Disamping itu, juga berlaku untuk CPNS? Hal itupun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian atau UU Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU ASN, namun PP 37/2004 sebagai pelaksana dari UU Kepegawaian masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan tegas mengatakan, Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:   Tabrak Belakang Truk, Perempuan Hamil di Sampit Meninggal

Dalam Pasal 1 angka 1 PP 37/2004 disebutkan bahwa: Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

Hal ini sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut: Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Sementara, jika PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 37/2004 ia diberhentikan sebagai PNS. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 PP 37/2004 berbunyi, Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(ifin/beritasampit.co.id)