IRT Ini Ditangkap Polisi Bartim, Kasus Apa Ya?

MIRAS : IST/BS) - Penjual Miras Ilegal saat diamankan

TAMIANG LAYANG – Polsek Patangkep Tutui jajaran Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan L (44) seorang ibu rumah tangga (IRT) karena menjual minuman keras (miras) tanpa izin di rumahnya di Desa Desa Mawani RT 03 Kecamatan Patangkep Tutui, Sabtu (28/9/2019) petang.

Dalam penangkapan dan penggeladahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis anggur merah merk Mc Donald dengan kadar alkohol 20 persen sebanyak 15 botol dan jenis anggur putih merk Javan dengan kadar alkohol 20 persen sebanyak 12 botol dari dalam kamar dan lemari.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Kapolsek Patangkep Tutui, Ipda Ather Diamora mewakili Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IRT tersebut menjual miras secara illegal di rumahnya.

“Berbekal informasi tersebut kita langsung bergegas melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh warga setempat,” ucap Kapolsek, Minggu (29/9/2019).

Saat ini, Kapolsek melanjutkan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patangkep Tutui guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

“Terhadap pelaku akan dikenakan dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur, Nomor 33 tahun 2005 tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol,” tegasnya.

(aul/beritasampit.co.id)