Perppu KPK Tanggung Jawab DPR Periode 2019-2024

Ilustrasi Gedung Parlemen Senayan. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan hak Jokowi untuk menerbitkannya. Namun, Perppu juga perlu persetujuan DPR pada periode 2019-2024.

“Jadi, Perppu nanti pada periode yang akan datang” tutur Bamsoet, Minggu, (29/9/2019).

Bamsoet mengingatkan UU KPK terbit atas persetujuan semua fraksi di DPR dan pemerintah. Namun, lantaran saat ini UU KPK menjadi urusan pemerintah setelah disahkan DPR, maka Jokowi punya hak mengoreksi lewat Perppu.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

Lagi pula, bisa jadi ada dinamika baru di DPR periode mendatang. Dalam catatan KPU, sebanyak 49,74 persen anggota DPR adalah wajah baru.

“Semua pemimpin memiliki pertimbangan termasuk kami sendiri punya pertimbangan. Tapi yang pasti apa pun menjadi keputusan presiden karena UU ini sudah menjadi domain pemerintah, maka kita akan mendukung apa pun yang menjadi keputusan pemerintah sesuai dengan koridor hukum yang ada,” pungkas Bambang Soesatyo.

BACA JUGA:   Partai Gelora Punya Harapan Besar Walau Belum Berhasil Lolos ke Senayan

Sebelumnya, Jokowi yang sempat menolak usul Perppu KPK, akhirnya mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu setelah menyaksikan besarnya gelombang demonstrasi mahasiswa yang memprotes UU yang dianggap melemahkan lembaga antikorupsi itu.

“Nanti setelah kita putuskan juga kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini,” kata Jokowi usai bertemu tokoh bangsa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9) lalu.

(dis/beritasampit.co.id)