Pria dan Wanita Ini Diringkus Polisi. Kasus Apa Ya?

DIRINGKUS : IST/BS) - Dua pengedar sabu-sabu, Ipa Ruyanto dan Ely Yani

KAPUAS – Jajaran Polsek Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas meringkus dua orang tersangka pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 wib lalu.

Dua pelaku yang diamankan adalah pria, Ipa Rudiyanto (27) warga Losari Kelurahan Kedungharjo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Serta seorang wanita bernama Ely Yani (34) warga KI Hajar Dewantara Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Kalteng.

Keduanya diamankan pada dua lokasi yang berbeda. Pertama ditangkap yakni IR, di Pelabuhan Dermaga, Jalan Damang Rahu RT 01 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kemudian polisi mengamankan EY saat berada di Losmen Citra Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Catur Winarno mengatakan, pengungkapan kasus itu menindaklanjuti laporan masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.

“Pelaku IR kami amankan lebih dahulu, dari hasil pengembangan kami amankan pula kurir atau pengantar sabu nya yang perempuan,” ujarnya dalam rilisnya, Sabtu (28/9/2019).

Dilanjutkan Kapolsek, saat mengamankan pelaku IR dan dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan dua kantong plastik kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut kami temukan di kantong celana disimpan dalam kotak rokok,” jelasnya.

Usai mengamankan lelaki yang kedapatan membawa dua kantong sabu itu, pihak Polsek Kapuas Tengah pun langsung melakukan pengembangan.

“Kami bisa mengamankan kurir atau pengantar sabu. Dimana saat ditangkap, yang bersangkutan kedapatan membawa bong sabu, pipet kaca dan sedotan,” ungkap Kapolsek.

Kedua pelaku pun langsung diamankan ke Mapolsek Kapuas Tengah guna proses lebih lanjut.

“Proses selanjutnya, kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

( aul/beritasampit.com)