Ada Apa? Spanduk Minta Penghentian Pembangunan Jembatan Layang Bukit Rawi Terbentang

PALANGKA RAYA-Spanduk bertuliskan “Stop!! hentikan pembangunan Proyek slab ini karena telah melanggar aturan dan mekanisme undang-undang yang berlaku” terbentang di proyek pembangunan jembatan layang di ruas Jalan Kota Palangka Raya-Bukit Rawi, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Spanduk tersebut terpasang sejak, Selasa (1/10/2019) dekitar pukil 12.00 WIB. Belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut. Namun kuat dugaan, spanduk dipasang oleh pihak pemilik lahan yang terdampak pembangunan proyek.

Seperti diketahui, dilansir dari antarakalteng, Senin (30/9/2019), Camat Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Leting mengungkapkan sampai saat ini negoisasi masalah ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek jalan layang Desa Bukit Rawi untuk mengatasi permasalahan banjir yang terjadi setiap tahun masih berjalan alot.

Menurut Leting pihak appraisal atau tim penilai harga tanah mematok terlalu murah. Nilai tanah yang diganti rugi hanya dinilai Rp29.000/m2.

“Nilai tersebut dinilai pemilik lahan masih terlalu murah. Awal pekan ini rencananya negoisasi dengan pemilik lahan akan kembali dilakukan,” kata Leting di Pulang Pisau, Senin.

Pemasalahan mendasar, terang Leting, permintaan ganti rugi ini karena lahan yang terkena proyek pembangunan jalan layang berhadapan langsung dengan jembatan layang tanpa adanya jalan yang dibuka untuk pemilik ke lahan seperti sebelumnya.

Karena tidak ada jalan ke lokasi lahan, tentunya pemilik merasa lahan tersebut akan mati dan tidak bisa dikembangkan.

Tanah masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan layang tersebut sebanyak 15 meter dengan panjang pembangunan jembatan ini sepanjang 3.100 meter. Dari panjang tersebut ada lebih 100 pemilik lahan yang tanahnya terkena proyek.

“Kami sendiri berharap negoisasi bisa cepat mencapai kesepakatan dan pihak appraisal bisa menaikan harga dari sebelumnya,” ucapnya.

(gra/beritasampit.co.id)