Anggota DPRD di PAW Jika Terlalu Lama Sakit

H Ahmad Rifa'i

Editor : Maulana Kawit

PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau bisa dilakukan penggantian antar waktu (PAW) jika terlalu lama sakit. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Rifa’i.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, aturan tersebut memang masih baru. Karena itu akan dibahas ke depannya. “Rencananya nanti seperti itu aturannya, Kalau terlalu lama sakit bisa di PAW,” Ucap Rifai.

Ia menambahkan, secara terperinci nanti mungkin akan diatur lebih jauh. Misalnya sakit apa dan ada jangka waktunya.

“Misalnya sakit parah dan sampai satu tahun tidak masuk kerja, bagaimana? Apakah gajinya juga jalan? Tentu hal semacam ini harus diatur,” katanya.

Rifai mengungkapkan, kalau sakit dan tidak masuk bekerja bagaimana dengan tanggung jawabnya? “Bukan berarti kita mendoakan ada anggota dewan yang sakit dan di PAW,” tegasnya.

“Ini aturan untuk mengantisipasi saja. Kalau terjadi seperti itu ada aturan sudah mengatur. Artinya tidak mungkin kalau ada anggota dewan yang sakit dan tidak masuk kerja sangat lama, sedangkan gajinya dibayar. Aturan ini memang perlu untuk diatur,” tutupnya.

(pra/beritasampit)