Fraksi PDI Perjuangan: Produk Perundang-undangan Hasil Kompromis

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, S.Pd

PALANGKA RAYA-Peraturan daerah adalah merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah atau merupakan hasil kompromis antara DPRD dengan Kepala Daerah yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, baik DPRD maupun Kepala Daerah secara sendiri-sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah, akan tetapi harus melalui mekanisme yang ada yaitu ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD terlebih dahulu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya melalui juru bicaranya, Sigit Widodo dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum terhadap pidato pengantar Walikota Palangka Raya tentang dua buah Raperda Kota Palangka Raya, Rabu (2/10/2019).

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Semua bentuk peraturan daerah yang dibuat harus memiliki landasan dasar yang tidak bisa dilepas yaitu; Landasan Filosofis, Landasan Yuridis dan Landasan Politis yang tentu tidak perlu kita uraikan karena kami yakin Pemerintah Kota sudah memenuhi semua unsur tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan,” tegasnya.

Terkiat dengan dua buah Raperda, yakni Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Dari dua buah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut tentu Fraksi PDI Peruangan DPRD Kota Palangka Raya menilai Pemerintah Kota Palangka Raya sudah merasa sangat penting dan mendesak untuk segera mengajukan Perda tersebut agar dapat menjawab permasalahan yang ada,” jelasnya.

“Setelah menyimak dan menelaah Pidato Pengantar Saudara Walikota yang disampaikan oleh Saudari Wakil Walikota Palangka Raya, maka kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya secara prinsip dapat menerima dua buah Raperda tersebut untuk dapat dibahas ke tingkatan lebih lanjut,” timpalnya.

(gra/beritasampit.co.id)