Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Seorang perempuan berinisial SM diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena memiliki narkotika jenis sabu.
“Perempuan itu kami ringkus, karena kedapatan memiliki 2 paket narkotika jenis sabu,” sebut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui PS Kasat Reskoba Iptu Arasi, Rabu 2/10/2019.
Barang bukti yang diamankan dari tangan perempuan berusia 33 tahun itu berupa 2 paket sabu dengan berat 10,22 gram. Ditemukan juga 2 lembar plastik bening, 1 potongan plastik hitam, dan sebuah telepon genggam.
“Tersangka ini kami tangkap di sebuah barak yang ada di Jalan Panjaitan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Barang bukti sabu tersebut kami temukan di dalam baraknya,” ungkap Arasi.
Awal mula tertangkapnya tersangka yang hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SD itu bermula ketika anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka SM kerap mengedarkan narkoba. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian polisi berpangkat Iptu ini.
(im/beritasampit)