Raperda Harus Mengedepankan Prinsip Tepat Fungsi

PARIPURNA: GRA/BS-Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, S.Pd saat membacakan pemandangan umum fraksi atas pidato pengantar Walikota Palangka Raya terhadap dua buah Raperda Kota Palangka Raya, Rabu (2/10/2019).

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota atau Pemkot Palangka Raya telah mengajukan dua buah Rancanagan Peraturan Daerah atau Raperda untuk selanjutnya dibahas bersama Anggota Dewan Pereakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Palangka Raya.

Dua buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, Frkasi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sigit Widodo perubahan dimaksud harus sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya menegaskan kembali bahwa perubahan dimaksud harus mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang disesuaikan dengan masing-masing,” tegas Sigit saat membacakan pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna, Rabu (2/10/2019).

Lebih lanjut Sigit mengatakan, DPRD Kota Palangka Raya bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya senantiasa berupaya mengupayakan segala daya upaya dalam meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Hal ini dimaksudkan agar pembangunan di Kota Palangka Raya dapat lebih maksimal sebagaimana harapan kita semua dan semoga hal tersebut diatas yang menjadi landasan fikir pemerintah kota dalam pengajuan perubahan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,” katanya.

(gra/beritasampit.co.id)