Yuk Berbagi Jalan, Ini Mobil-mobil Wajib Didahulukan

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT- Sebagian besar masyarakat kerap tidak awas terhadap sekeliling yang membutuhkan prioritas di jalan raya.

Beberapa mobil yang menggunakan sirine dan tidak memiliki sirine wajib diberikan jalan oleh para pengguna jalan lainnya.

Taukah anda mobil-mobil yang wajib diberikan jalan dalam keadaan darurat, ya diantaranya, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulan, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

Selain itu kendaraan pimpinan lembaga negara republik Indonesia, kendaraan pimpinan negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Selain itu iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

“Ya, sesuai yang diatur dalam undang-undang, kendaraan-kendaraan tersebut wajib mendapatkan prioritas di jalan, pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan atau mendahulukan kendaraan-kendaraan tersebut,” sebut Kasat Lantas AKP Yudha Setiawan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu 2/10/ 2019.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Tegas Meminta PT BSP Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan yang Belum Dibayar

Undang-undang lalu lintas yang mengaturnya yakni, undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya dan Pasal 134 telah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

(im/beritasampit).