Walikota Jawab Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

PALANGKA RAYA-Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan jawaban atas pandangan umum semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya terhadap dua buah Raperda Kota Palangka Raya pada rapat paripurna, Kamis (3/10/2019).

Dalam forum tersebut, Walikota yang diwakili oleh Wakil Walikota, Umi Mastikah Sriosako menyampaikan penjelasan atas pendapat, saran maupun kritik yang diberikan oleh ketujuh fraksi pendukung dewan masa jabatan 2019-2024.

Terhadap pemandangan umum yang disampaikan oleh Sigit Widodo dari Fraksi PDI Perjuangan berupa sumbang saran yang membangun, menurut Walikota, hal tersebut merupakan bukti perhatian kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dimana peran Pemerintah Kota Palangka Raya dengan DPRD Kota Palangka Raya bersama-sama melakukan pembahasan baik pembicaran tingkat satu hingga pembicaraan tingkat dua, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Hal ini betujuan agar setiap Raperda baik atas usulan Pemerintah Kota Palangka Raya maupun inisiatif dewan menghasilkan produk hukum yang nantinya dapat dilaksanakan, berdaya guna dan berhasil guna membangun Kota Palangka Raya yang lebih baik kedepan,” jawabnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya melalui juru bicaranya, Sigit Widodo dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum terhadap pidato pengantar Walikota Palangka Raya tentang dua buah Raperda Kota Palangka Raya, Rabu (2/10/2019).

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Menurut Sigit, semua bentuk peraturan daerah yang dibuat harus memiliki landasan dasar yang tidak bisa dilepas yaitu; Landasan Filosofis, Landasan Yuridis dan Landasan Politis yang tentu tidak perlu kita uraikan karena kami yakin Pemerintah Kota sudah memenuhi semua unsur
tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.

Terkiat dengan dua buah Raperda, yakni Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pernyataan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

“Dari dua buah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut tentu Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya menilai Pemerintah Kota Palangka Raya sudah merasa sangat penting dan mendesak untuk segera mengajukan Perda tersebut agar dapat menjawab permasalahan yang ada,” jelasnya.

“Setelah menyimak dan menelaah Pidato Pengantar Saudara Walikota yang
disampaikan oleh Saudari Wakil Walikota Palangka Raya, maka kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya secara prinsip dapat menerima dua buah Raperda tersebut untuk dapat dibahas ke tingkatan lebih lanjut,” timpalnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Sigit Widodo juga menegaskan, perubahan dalam dua buah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya harus sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya menegaskan kembali bahwa perubahan dimaksud harus mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang disesuaikan dengan masing-masing,” tegas Sigit.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, DPRD Kota Palangka Raya bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya senantiasa berupaya mengupayakan segala daya upaya dalam meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Hal ini dimaksudkan agar
pembangunan di Kota Palangka Raya dapat lebih maksimal sebagaimana mana harapan kita semua dan semoga hal tersebut diatas yang menjadi landasan fikir pemerintah kota dalam pengajuan perubahan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,” katanya.

(gra/beritasampit.co.id)