Walikota Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum DPRD Palangka Raya

Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah Sriosako

PALANGKA RAYA-Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan jawaban atas pandangan umum semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya terhadap dua buah Raperda Kota Palangka Raya pada rapat paripurna, Kamis (3/10/2019).

Dalam forum tersebut, Walikota yang diwakili oleh Wakil Walikota, Umi Mastikah Sriosako menyampaikan penjelasan atas pendapat, saran maupun kritik yang diberikan oleh ketujuh fraksi pendukung dewan masa jabatan 2019-2024.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga menyampaikan ucapan terimaksih dan penghargaan yang setinggi-tinghinya atas repon positif dari seluruh fraksi atas dua buah Raperda Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   HM Khemal Nasery Menentang Keras Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng 

Dua buah tersebut, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

“Berbagai respon positif itu sejatinya menunjukan jajaran eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki semangat dan tujuan yang sama untuk memberikan segala yang terbaik bagi Kota Palangka Raya, sehingga terwujudnya Kota Palangka Raya yang maju, rukun dan sejahtera untuk semua,” kata Umi.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

Menanggapi penjelasan jawaban dari Walikota Palangka Raya tersebut, ketujuh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Gerakan Nurani Bangsa dan Fraksi Perindo-PSI dapat menerima dan tidak diperlukan lagi paripurna kedua untuk penjelasan jawaban.

Pada rapat paripurna, Rabu (2/10/2019), tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya dalam pemandangan umum fraksi-fraksk kompak menerima untuk selanjutnya dibahas bersama dua buah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

(gra/beritasampit.co.id)