Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Dengan Mengubah Pola Pikir

PALANGKA RAYA-Penataan merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintah yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata atas dasar tugas dan fungsi serta beban kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi Gerakan Nurani Bangsa DPRD Kota Palangka Raya melalui juru bicaranya, Anna Agustina Elsye dalam pemandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Walikota Palangka Raya tentang dua buah Raperda Kota Palangka Raya pada rapat peripurna, Rabu (2/10/2019) lalu.

Ada dua Raperda yang diajukan oleh Walikota Palangka Raya, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya dan Raperda tentang Perubahan Aatas Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada PT Bank Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Menurut Fraksi Gerakan Nurani Bangsa, penataan kelembagaan tersebut disertai perubahan pada garis kebijakan, koordinasi pengendalian serta pertanggungjawaban perangkat daerah harus sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Salah satu sasaran reformasi birokrasi yaitu meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang diwujudkan dengan aparatur pemerintah yang profesional dan mampu melayani publik,” kata Juru Bicara Fraksi, Anna Agustina Elsye dihadapan peserta rapat paripurna.

BACA JUGA:   Legislator Ini Minta Masyarakat Kalteng Tolak Rencana Pembongkaran Gedung KONI

Untuk itu, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi adalah dengan mengubah pola pikir dan budaya kerja aparatur, membangun dan menambahkan budaya kerja yang prima serta mewujudkan iklim kerja yang berorientasi pada etos kerja dan produktifitas yang tinggi.

(gra/beritasampit.co.id)