DPR: Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi Gedung Parlemen Senayan. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024 mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Anggota DPR RI Darori Wonodipuro mengatakan sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, maka pemerintah harus berani menindak tegas para pelaku tersebut.

Politikus Gerindra itu berkata pelaku Karhutla juga harus bayar denda dan ganti rugi kepada negara.

BACA JUGA:   Polri Siap Amankan Rumah Kosong Saat Periode Mudik Lebaran 2024

“Apakah anda sengaja, maka hukumnya 15 tahun penjara, kalau tidak sengaja berarti ancaman hukumannya 5 tahun. Jadi, penegak hukum harus tindak tegas para pelaku tersebut,” kata Darori, Sabtu, (5/10/2019).

Hal senada juga disampaikan Anggota DPR RI Rahmat Handoyo yang menginginkan pelaku Karhutla baik perorangan maupun perusahaan harus ditindak tegas.

Selain diberi hukuman, politisi PDI Perjuangan itu juga berharap ada tindakan penutupan operasional perusahaan oleh penegak hukum.

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

“Saya khwatir kalau kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum, maka tidak akan membuat efek jera. Jadi siapapun dia harus diberi hukuman,” pungkas Rahmat Handoyo.

(dis/beritasampit.co.id)