Fraksi PAN Harapkan Raperda yang Diajukan Sudah Dibahas Tim Eksekutif

Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi PAN, Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA-Kepada pemerintah kota atau Pemkot Palangka Raya, Fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya berharap, Raperda yang diajukan sudah dilakukan kajian secara konprehensif dan mendalam. Sehingga tidak menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau aturan yg sudah ada.

Harapan Fraksi PAN tersebut diaampaikan dalam pemandangan umum fraksi melalui juri bicaranya Noorkhalis Ridha terhadap Pidato Pengantar Walikota Palangka Raya tentang pengajuan dua buah Raperda untuk selanjutnya dibahas bersama dengan DPRD Kota Palangka Raya dalam rapat paripurna, belum lama ini.

BACA JUGA:   HM Khemal Nasery Menentang Keras Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng 

Ada dua Raperda yang diajukan oleh Walikota Palangka Raya, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya dan Raperda tentang Perubahan Aatas Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada PT Bank Kalimantan Tengah.

“Seyogyanya Raperda yang diajukan untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya sudah melalui kajian pada tim eksekutif, sehingga diharapkan ketika pada pembahasan di tingkat legislatif tidak muncul lagi perdebatan antar sektoral,” kata Ridha.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Seperti yang fraksi kami sampaikan di atas, yaitu mengingat ada dua buah raperda yang diajukan untuk dilakukan pembahasan dan padatnya jadwal nantinya pada saat pembahasan dapat dihadiri oleh pejabat yang berwenang dan bisa mengambil keputusan guna kelancaran dan efesinsi waktu pada pihak legislatif maupun eksekutif,” timpalnya.

(gra/beritasampit.co.id)