Masa Depan Pria Ini Berakhir Dibui,  Kenapa?

TERSANGKA : IST/BS - Tersangka Gideon Gusta Praseda alias Dion saat berada di ruang Reskoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur Kotim.

SAMPIT — Berniat untuk mendapatkan keuntungan yang melimpah ruah, namun dengan cara yang salah membuat Gideon Gusta Praseda kini harus berurusan dengan hukum.

Pria yang akrab disapa Dion, berusia 23 tahun yang merupakan warga Jalan Pandawa III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran memiliki narkotika jenis sabu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga akhirnya kami kembangkan sampai akhirnyameringkus tersangka di rumah baraknya,” sebut PS Kasat Narkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Minggu, 6 Oktober 2019.

Tersangka diringkus oleh aparat penegak hukum di Jalan Gunung Merbabu dalam rumah baraknya. Dari hasil penggeledahan aparatp menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 5,71 gram, 8 pak plastik klip, 1 gunting, sendok dari sedotan, 1 timbangan digital, dan telepon genggam.

Atas temuan barang bukti itu, tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2, undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(im/beritasampit.co.id).