Datangi Kantor DPRD Kapuas, Aliansi Pemuda Bersatu Tolak Revisi UU KPK

Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes saat menerima pernyataan sikap perwakikan Aliansi Pemuda Bersatu Kabupaten Kapuas yang terdiri dari HMI, IMM dan Pemuda Muhammadiyah, Senin (7/10/2019).

KUALA KAPUAS – Aliansi Pemuda Bersatu Kabupaten Kapuas yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pemuda Muhammadiyah mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (7/10/2019).

Kedatangan mereka pun disambut langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan sejumlah anggota dewan.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Aliansi Pemuda Bersatu Kabupaten Kapuas yakni Ketua HMI M Rifai, Ketua IMM Irvan Rusyadi, dan Ketua Pemuda Muhammadiyah M Busyrol Fuad menyampaikan pernyataan sikap bersama.

Selain itu, juga melakukan diskusi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kapuas, perwakilan Polres Kapuas dan Kodim 1011 Kapuas serta Ketua KAHMI Kapuas M Jalaludin.

Ketua HMI Kapuas M Rifai menyampaikan bahwa aspirasi tersebut tertuang dalam pernyataan sikap yang berisi enam butir.

“Satu, kami Aliansi Pemuda Bersatu Kabupaten Kapuas menolak revisi UU KPK, yang melemahkan KPK. Kedua, mendesak segera meninjau kembali UU KPK, RUU KUHP dan RUU lainnya yang tidak pro terhadap rakyat dan bangsa negara,” ucapnya.

Masih kata Rifai, ketiga, meminta kepada Kapolri untuk mengusut tuntas atas kasus penembakan aktivis (demonstran) di Kota Kendari ketika terjadinya aksi massa penolakan revisi UU KPK pada tanggal 26 September 2019 lalu. Keempat, mendesak kepada pemerintah untuk segera membuat program pencegahan karhutla agar tidak menjadi event tahunan yang terjadi di Indonesia dan khususnya Kalimantan Tengah.

Kelima, lanjut Rifai, segera memberikan sanksi tegas dan mencopot hak guna usaha (HGU) korporasi yang melakukan pembakaran hutan di Kalteng. Kemudian keenam, mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan konflik di Papua serta membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bersama masyarakat agar rasisme tidak terjadi lagi.

“Kami meminta aspirasi atau pernyataan sikap segera ditindaklanjuti, disampaikan ke DPR RI dan pemerintah pusat, jangan terhenti sampai disini saja,” tekannya.

(irfan/beritasampit.co.id)