KPU Sosialisasikan Tahapan Pasangan Calon Bupati Independen

SAMPAIKAN : IM/BS - Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih saat menyampaikan sosialisasi kepada para calon independen dan partai politik di aula kantor KPU.

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mensosialisasikan tahapan program Pilkada, dari jadwal hingga tahapan penyerahan dukungan pasangan calon independen.

“Sosialisasikan seperti ini sangat perlu untuk dilaksanakan mengingat calon independen atau perseorangan memiliki syarat resmi didalamnya,” ungkap Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Senin 7/10/2019.

BACA JUGA:   Sudah Membuktikan Perolehan Suaranya, Syauqie Figur Kuat Maju di Pilgub Kalteng

Lanjutnya, kegiatan sosialisasi itu juga untuk menghindari perbaikan-perbaikan di kemudian hari. Bahkan sebagai penyelenggara mereka sudah membuat pedoman teknis dan itu sudah diagendakan atau diplenokan.

Tahapan sendiri dimulai pada 26 Oktober 2019 yakni penetapan syarat minimum dukungan calon perseorangan hinggga pelaksanaan pemilihan pada 23 September 2020.

Selain itu sebelum 26 Oktober 2019 nanti, akan dilakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pembentukan panitia pengawas, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemuktahiran dan penyusunan data pemilih.

BACA JUGA:   Sejumlah Ketua Partai di Kotim Tumbang pada Pileg 2024

(im/beritasampit)