Sofyan Tan: Pelibatan Pelajar Dalam Demonstrasi Langgar UU

Anggota DPR RI Sofyan Tan Kim Yang. Dok: Istimewa

JAKARTA— Demonstrasi yang melibatkan pelajar hingga berujung ricuh di gedung DPR RI beberapa hari lalu dinilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Saat aksi sejumlah pelajar diamankan polisi dan beberapa orang diantaranya terluka akibat keikutsertaan dalam unjuk rasa tersebut.

Berbagai komentar bermunculan, ada yang menyebut menyalahi aturan, ada juga yang menganggap sah-sah saja para pelajar menyuarakan aspirasinya.

Namun bagi Anggota DPR RI Sofyan Tan Kim Yang mengatakan jika unjuk rasa melibatkan siswa sekolah menengah (SMK), maka hal itu merupakan bagian dari pelanggaran terhadap pelindungan anak yang tertuang dalam UU 35 tahun 2014.

Selain itu, Sofyan menilai seragam sekolah yang dikenakan para pelajar saat berdemonstrasi tersebut juga adalah pakaian pinjaman.

“Pelajar yang berangkat untuk demo itu ya tanda kutipnya dibayar, malahan sebagian bukan pelajar, lalu mengatasnamakan pelajar, dimana pakaian-pakaian mereka itu adalah pinjaman,” tandas Sofyan, Senin, (7/10/2019).

Untuk itu, politikus PDI Perjuangan itu menilai jika ada pihak yang mengatasnamakan pelajar, maka harus diselesaikan secara hukum kalau memang kegiatan tersebut sudah ditunggangi oleh pihak lain.

“Jadi sudah saatnya berikan kepercayaan kepada DPR RI,” pungkas Sofyan Tan Kim Yang.

(dis/beritasampit.co.id)