Balon Bupati Independen Revisi KTP yang Terkumpul, Ada Apa Ya?

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyosialisasikan tahapan program dan jadwal pemilihan 2020 dan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan (independent) di Aula KPU setempat. Salah satunya yang disosialisasikan mengenai format surat pernyataan dukungan pasangan calon.

“Kalau melihat dari aturan KPU terbaru, kami akan merevisi kembali,” ujar HM Jhon Krisli, salah seorang bakal calon yang maju melalui jalur independen kepada sejumlah awak media usai mengikuti sosialisasi, Selasa (7/10/2019).

BACA JUGA:   Jadi Penantang Petahana, Rudini Darwan Ali akan Maju Tanpa Beban di Pilkada Kotim

Mantan Ketua DPRD Kotim ini menganggap format baru tersebut tidak memberatkan. Hanya saja, pihaknya akan kembali merevisi seluruh fotokopy KTP elektronik yang sudah terkumpul puluhan ribu tersebut.

“Kami akan mengulang untuk meminta tanda tangan kepada pemilik KTP elektronik, waktu penyerahan fotokopy KTP itupun cukup panjang mulai dari 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,” kata Jhon.

Disamping itu, Jhon juga mengklaem bahwa jumlah fotokopy KTP elektronik yang sudah terkumpul sekitar 24 ribu.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Dinilai Berpeluang Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kotim

Para bakal calon Pilkada Kotim 2020 sebelum disosialisasikan aturan KPU terbaru, mereka telah mengumpulkan puluhan ribu KTP elekronik. Akan tetapi, hanya sebatas fotokopy tanpa dilampirkan tanda tangan pemilik KTP yang sah.

Dengan adanya aturan KPU yang terbaru, di mana dalam aturan tersebut mewajibkan pemilik KTP elektronik untuk membubuhkan tanda tangan di atas surat pernyataan dukungan tersebut.

(ifin/beritasampit.co.id)