Syarat Jadi Anggota DPR Minimal SMA, Sementara Tenaga Ahli DPR Harus S2 IPK 3.0

Ilustrasi Gedung Parlemen Senayan. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Sektetaris Jenderal DPR RI telah menutup pendaftaran rekrutmen Tenaga Ahli (TA) alat kelengkapan dewan DPR RI periode 2019-2024.

Saat ini proses rekrutmen TA dan staf ada yang sudah selesai, juga masih berlangsung hingga 17 Oktober 2019 mendatang.

Sebanyak 12.458 pelamar telah mendaftar, dari jumlah itu terdapat 6458 yang memiliki data lengkap, 2645 pelamar diverifikasi, sementara 751 pelamar dinyatakan telah lolos administrasi.

Ada yang menarik dalam rekrutmen TA dan staf. Ternyata syarat menjadi Anggota DPR Minimal SMA/sederajat. Sementara Tenaga Ahli DPR harus S2 IPK 3.0.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI.

Adapun syarat khusus bagi TA anggota:

a. berpendidikan strata dua (S2) dengan IPK paling rendah 3.00 dari perguruan tinggi negeri/swasta atau luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional, atau paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun

BACA JUGA:   Dewan Ingat Perusahaan Terkait Kewajiban THR untuk Karyawan

b. berusia paling tinggi 62 tahun

c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet

Sementara syarat menjadi anggota DPR alias caleg diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia

e. berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Baik TA maupun staf, direkrut oleh anggota DPR masing-masing, kemudian diserahkan kepada Sekjen DPR untuk ditetapkan. Dalam hal ini rekomendasi anggota yang menentukan seseorang diangkat jadi TA atau staf.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Meski ada kewenangan anggota, namun gaji bagi TA dan staf ditentukan dan dibagikan Setjen DPR. Salah seorang TA menyebut gaji yang diterima TA Rp 9 juta dipotong pajak Rp 200 ribu. Sementara staf digaji Rp 4,8 juta belum dipotong pajak.

Fraksi punya mekanisme masing-masing dalam merekrut TA/staf, bahkan ada yang diberi pelatihan khusus setelah rekrutmen.

Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa membenarkan alasan syarat menjadi anggota DPR minimal SMA sementara TA harus S2 atau S1 dengan pengalaman 5 tahun.

“Kalau TA, namanya juga tenaga ahli harus ada syarat kompetensi karena untuk membantu anggota melakukan analisis, kajian,” tandas Agun, Selasa, (8/10/2019).

Sementara untuk menjadi Anggota DPR RI, kata Agun, UU Pemilu harus memberikan kesempatan yang sama bagi siapa saja untuk menjadi calon legislatif (caleg).

“Jadi tidak diukur dengan basis pendidikan,” pungkas Agun Gunandjar Sudarsa.

(dis/beritasampit.co.id)