Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Berawal ketika membakar sampah di halaman kebun, ulah Slamet Riadi berujung lahan milik orang lain jadi ikut terbakar.
Dihadapan jaksa penuntut umum, Dewi Khartika ,SH, pelaku Slamet sapaan akrab nya mengaku saat itu ia hanya membakar sampah miliknya, namun tak menyangka api sampai merembet ke lahan orang lain.
“Saya bakar sampah bekas saya cangkul di kebun, tidak tahu kalau merembet ke lahan orang,” ucap tersangka berusia 55 tahun itu di ruang pelimpahan berkas tahap II, Rabu 9/10/2019.
Akibat peristiwa itu, lahan milik salah satu warga yang berada di Gedung Labehu, Jalan Suprapto Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang terbakar habis.
Peristiwa itu terjadi pada Hari Rabu 31 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 09.15 Wib. Kini tersangka yang berlamatkan di Jalan Pinang Asri, Kelurahan MB Hilir itu di jerat dengan pasal 188 KUHPidana.
(im/beritasampit).