SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara berencana membentuk Dewan Riset Daerah (DRD) agar arah pembangunan daerah yanh disusun harus berdasarkan hasil analisa dan kajian yang matang.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa selama ini arah pembangunan daerah yang disusun tidak berdasarkan hasil analisa dan kajian yang matang, namun lebih mencukupkan kepada kebiasaan, yang penting ada.
“Ini juga ada di musrenbang yang akan dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD, walaupun tidak semua program dan kegiatan yang masuk usulan musrenbang itu prioritas teratas,” ujar Windu Subagio saat membuka Sosialisasi pembentukan RDR di Aula Bappeda Sukamara, Rabu (9/10/2019).
Windu mengatakan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki rencana strategis atau Renstra pembangunan yanh sudah disusun.
Tujuannya agar arah pembangunan sesuai dengan visi misi pemerintah.
“Disinilah DRD sangat penting keberadaannya, DRD juga memiliki peran strategis untuk memberikan bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di Sukamara,” terang Windu.
Dalam menjalankan tugasnya DRD memiliki landasan hukum yang jelas yaitu UU RI nompr 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pembangunan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya pada pas 20 ayat 4 yang menyebutkan bahwa untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (beritasampit.co.id )