Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Anang pria berusia 48 tahun saat dihadapkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyebutkan tidak tahu kalau membakar lahan bisa terkena pidana penjara.
Kepada JPU Pintar Simbolon, SH tersangka yang bermukim di Jalan Muhammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim ini mengaku, saat ia membakar lahan pada 19 Agustus 2019 karena ingin pekerjaannya cepat selesai.
“Awalnya lahan itu saya tebas, karena ingin capat lalu saya bakar. Tidak tahu kalau bakar seperti itu bisa di penjara,” ngaku Anang kepada JPU Pintar Simbolon, Rabu 9 Oktober 2019 di ruang pelimpahan berkas tahap II.
Sebelum diamankan oleh aparat penegak hukum, tersangka sempat diingatkan oleh tetanggannya yang bernama Sigit. Agar tidak membakar lahan, namun ternyata teguran itu tidak di indahkan oleh Anang.
Kini atas perbuatannya itu, tersangka di jerat dengan pasal 188 KUHPidana dengan encaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(im/beritasampit).