Nyambi Jual Sabu, Pengelola Travel Diciduk

BARANG BUKTI : IST/BS - Tersangka Hatta Anharun duduk di ruang Resnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur dengan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tanganya.

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan tersangka bandar narkotika jenis sabu bernama Ateng yang merupakan pengelola Travel.

“Tersangka diamankan anggota Satreskoba kemarin Rabu 9 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, Anteng ini merupakan pengelola salah satu travel di Kota Sampit,” sebut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui PS Kasat Reskoba Iptu Arasi, Kamis 10/10/2019.

Dikatakan PS Kasat Reskoba, penangkapan terhadap tersangka yang bernama asli Hatta Anharun itu dilakukan di Jalan Seribu Dahan RT, 21 RW, 08, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Saat dilakukan proses pengeledahan dari tersangka yang berusia 37 tahun itu anggota Satreskoba mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, 1 buah timbangan elektronik merek Camry warna silver dan 1buah kotak kacamata warna putih.

Selain itu juga didapatkan 1 buah pipet kaca, 1pack plastik klip, 3 buah potongan sedotan plastik warna putih serta uang tunai Rp 400.000 dan 1 buah handphone merek nokia type 130 warna putih.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) undang-undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka sudah kami masukan kedalam rumah tahanan Mapolres Kotim guna proses penyidikan kasus lebih lanjut,” demikian Iptu Arasi.

(im/beritasampit).