SUKAMARA – Jajaran Polres Sukamara membekuk Tufik Rahman (32) warga Kotawaringin Timur lantaran kedapatan membawa setengah kilogram sabu saat menumpang sebuah trevel dari arah Kalimantan Barat menuju Pangkalan Bun pada Sabtu 5 Oktober 2019 sekira pukul 01.20 WIB.
Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan beratnya setengah kilogram lebih itu dikemas dalam 5 bungkus plastik.
“Barang bukti yang kita amankan ada 5 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu seberat 520,03 gram,” ujar Kapolres, AKBP Sulistiyono usai menggelar press rilease di Mapolres Sukamara, Jumat siang (11/10/2019).
Kapolres menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan mobil, uang tunai 5,7 juta, dan telepon genggam milik pelaku.
“Ini merupakan keberhasilan kita dalam mengungkap peredaran narkotika di Sukamara, jangan sampai ada narkoba masuk ke Sukamara,” tegas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)