Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Oknum Perangkat Desa Teluk Mampun Diamankan Polisi

Tersangka Rml alias Tambrin.

Editor : Maulana Kawit

BUNTOK – Akibat menyetubuhi seorang gadis yang masih dibawah umur, Rml alis Tambrin (42) warga RT 002 RW 001 Desa Teluk Mampun Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diamankan Polisi Sektor (Polsek) Dusel Kamis (10/10/2019).

Oknum perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) Teluk Mampun tersebut diamankan, atas laporan masyarakat setempat pasalnya telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil. Korban sebut saja Mawar (17) yang juga merupakan warga RT 001 RW 002 Desa Teluk Mampun.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kapolsek Dusel Ipda Abi Karsa kepada beritasampit.co.id Kamis (10/10/2019) melalui press lirisnya membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan Rml alias Tambrin tersangka pencabulan anak dibawah umur.

Dikatakan Abi Karsa, adapun kronologis kejadian pada hari Senin (7/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB Unit Reskrim Polsek Dusel mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang oknum perangkat Desa Teluk Mampun.

“Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dusel segera melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 02.00 WIB tersangka menyerahkan diri ke Polsek Dusel,”kata Abi Karsa.

Dijelaskan Abi Karsa, dari hasil pemeriksaan tersangka Rml alias Thambrin mengakui bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 lalu sekira pukul 13.WIB. Telah melakukan, persetubuhan dan mencabuli korban dibarak SIMANG yang berada di Jalan Agani Gandrung Buntok Kota.

Pada saat itu, korban Mawar masih berusia 17 tahun 10 Bulan (red-Masih Dibawah Umur). Selain itu juga, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang serupa terhadap korban beberapa kali ditempat yang berbeda.

“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban tidak terima dan meminta agar kejadian tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”beber Abi Karsa.

Ditambahkan Abi Karsa, saat ini tersangka beserta Barang Bukti (red-Barbuk) yakni satu lembar baju kaos warna putih, satu lembar BH warna hitam, satu lembar celana dalam warna kuning dan satu lembar celana kain ¾ warna biru telah diamankan di Mapolsek Dusel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua.

“Atas Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tukas Abi Karsa.

(ded/beritasampit)