Anggota Dewan Disarankan Perbaharui Status Pekerjaan di KTP-E

Foto : RDI/BS - Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Seruyan Jober

Editor : Maulana Kawit

KUALA PEMBUANG – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seruyan, Kalimantan Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan menyarankan kepada 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk memperbaharui statu pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

“Kami menyarankan kepada anggota DPRD Seruyan yang belum merubah status pekerjaan nya di KTP-E bisa mendatangi kantor Disdukcapil,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Seruyan Jober di Kuala Pembuang, Senin (14/10/2019).

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Kajian Ramadan di Sekretariat Daerah

Menurutnya, dari 88 jenis pekerjaan yang digunakan pada KTP-E salah satunya Anggota DPRD dan kemudian bagi anggota dewan yang tidak terpilih kembali agar segera merubah statusnya kembali sesuai dengan keadaan sekarang.

Disampaikannya, kemarin memang ada juga beberapa anggota DPRD Seruyan yang sudah memperbaharui status pekerjaannya dan ada juga yang tidak mau untuk merubah status.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

“Semestinya pekerjaannya anggota DPRD, namun permintaan yg bersangkutan ada yang tidak mau merubah, jadi kita tidak bisa juga memaksa nya yang pasti kita menyarankan kepada kawan-kawan di DPRD untuk merubah status pekerjaannya,” jelasnya.

Perlu juga diketahui bahwa blanko KTP-E saat ini sudah habis hanya saja tersisa kurang lebih 25 keping, kalau memang Anggota DPRD untuk merubah status pekerjaannya.

(rdi/beritasampit)