Diduga Ilegal Truk Bermuatan Kayu Meranti Diamankan

Keterangan Foto : IST/BS - Pelaku S dan kayu yang diamankan.

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Akibat membawa muatan kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi satu unit truk diamankan Kepolisian Sektor (Polsek Rakumpit. Minggu ( 13/10/2019).

Truk dengan Nomor Polisi ( Nopol) KH 8821 FM diamankan aparat Kepolisian saat membawa Kayu Balokan saat melintas di Jalan Tumbang Talaken, Km 53 Rasau, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya.

Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C Rahail menjelaskan penangkapan ini berawal saat petugas yang sedang melakukan Patroli rutin curiga dengan Truk yang sedang membawa muatan besar, kemudian Truk dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata truk itu bermuatan kayu balokan jenis meranti tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,” jelas Iptu Boby C Rahail dalam rilis yang diterima media ini. Senin (14/10/2019)

Dari keterangan sementara kayu tersebut didapat dari dari areal pembukaan lahan perusahaan di Kabupaten Gunung Mas. Rencananya kayu akan dipergunakan sendiri untuk membangun dapur rumah di Kereng Pangi, Katingan

“Saat ini pelaku S (49) sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolres Palangka Raya,guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Boby.

(aul/beritasampit)