Anang Ingatkan Pemerintah Baru Laksanakan Amanat UU Ekonomi Kreatif

Anang Hermansyah. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019 telah mengesahkan Undang-undang tentang ekonomi kreatif (Ekraf).

Mantan Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah berharap agar pemerintah kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin periode 2019 – 2024 mendatang segera melaksanakan amanat UU Ekonomi Kreatif sebagai payung hukum dalam pengelolaan industri kreatif di Indonesia.

“Artinya, pemerintahan baru harus melaksanakan amanat yang tertuang di UU Ekonomi Kreatif tersebut,” tutur Anang dalam keterangan yang diterima, Selasa, (15/10/2019).

Menurut Anang, salah satu ketentuan yang paling urgen dilaksanakan pemerintahan Jokowi di periode kedua yakni mengenai format kelembagaan ekonomi kreatif sebagaimana tertuang di Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU Ekraf.

Anang bilang, tugas berat yang akan dipikul oleh pimpinan lembaga Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (BeKraf) kedepannya yakni prioritaskan UU Ekraf tersebut, agar dirasakan dampak positifnya bagi ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Kata Anang, capaian Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) periode sebelumnya dapat dijadikan batu pijakan untuk melakukan langkah konkret kedepannya.

“Saya kira kerja Bekraf yang lama dapat menjadi batu pijakan untuk melakukan langkah-langkah konkret di bidang ekraf ini,” pungkas Anang Hermansyah.

(dis/beritasampit.co.id)