Kewajiban Plasma: Sudarsono Sebut PBS Kelapa Sawit Terkendala Lahan

Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, H Sudarsono, SH

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Sudarsono mengatakan, ada kendala di lapangan terkait kewajiban bagi perusahaan perkebunan besar swasta atau PBS membangun atau bermitra dengan petani plasma.

Menurut Politisi Golkar ini, kewajiban plasma itu lahir di atas tahun 2007. Sedangkan izin-izin yang diberikan sebelum tahun 2007 belum ada kewajiban, sementara di beberapa tempat di bebeberapa kabupaten izin ini dikeluarkan sebelum tahun 2007.

“Artinya dari segi regulasi ada satu persoalan. Tapi kita tidak ingin berhenti disitu. Kita ingin manfaat sebesar-besarnya dari lahan di Kalimantan Tengah bagi masyarakat Kalimantan Tengah harus betul-betul dirasakan,” tukasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, apapun akan pihaknya lakukan. Tetapi secara konkret nanti akan pihaknya bicarakan dengan mitra kerja dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak ketiga dari perusahaan PBS kelapa sawit.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Kalteng Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

Ditanya terkait realisasi pelaksanaan kewajiban bagi perusahaan PBS kelapa sawit membangun atau bermitra dengan petani plasma yang tidak terlaksana?

Dengan tegas Sudarsono menyebutkan, salah satu kendalanya berkutat dengan kewajiban itu karena izin bagi PBS kelapa sawit itu diberikan sebelum tahun 2007. Karena sebelum tahun 2007 belum ada kewajiban plasma. Sehingga dari awal pembukaan lokasi PBS kelapa sawit tidak diperuntukan untuk plasma.

“Lalu diatas tahun 2007 ada Permentan dan lain-lain. Bahkan kita ada menerbitkan Perda tahun 2011. Itu arahnya juga kesana. Jadi saya menemukan alasan di perusahaan itu tidak ada lagi lahan diperuntukan untuk plasma itu. Mereka betsedia apabila pemerintah menyedikan lahan untuk itu,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pembangunan Jaringan Listrik di Wilayah Kalteng Agar Dikebut

Celakanya, imbuh mantan Bupati Seruyan ini, urusan lahan ini pelik karena urusan pelepasan lahan ini jadi susah. Namun ucapnya, secara pribadi dirinya sudah bertemu dua tiga kali dengan Menteri Kehutanan pada saat menjabat Bupati membicarakan terkait persoalan yang dihadapi masyarakat dan perusahaan PBS kelala sawit terkait plasma.

“Sudah saya sampaikan apa yang diperjuangkan masyarakat nyata itu untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepenteingan korporasi. Karena korporasi sudah mendapat ratusan ribu hektare, tetapi masyarakat belum mendapat apa-apa,” jelasnya, menceritakaan saat bertemu Menteri Kehutanan.

“Sebagian memang sudah ada realisasi, seperti di Kabupaten Seruyan itu sudah lumayan dari beberapa perusahaan itu punya niat baik, seperti Wilmar punya niat baik untuk menyelesaikan atau memeberikan plasma untuk masyarakat,” timpalnya.

(gra/beritasampit.co.id)