Warning!! Buka Lahan Berladang Diakhir Tahun

FOTO BERSAMA : IST/BS - Kapolsek Parenggean AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra (tengah) saat melakukan sesi foto bersama dengan masyarakat Desa Tanjung Jorong.

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Bercocok tanam menggunakan metode membuka lahan dengan cara membakar memiliki resiko yang tinggi. Tak jarang api yang semula dijaga disebuah lahan menjalar dengan cepat kelahan lainya hingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Upaya pencegahan terus dilakukan oleh pihak kepolisian, salah satunya Polsek Parenggean dengan cara sosialisasi kepada masyarakat yang masuk dalam wilayah hukumnya.

Kegiatan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra ini dilaksanakan di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 15/10/2019.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar lahan, kebun dan hutan ini kami lakukan mengingat ada kegiatan berladang diakhir tahun, supaya masyarakat tidak membuka lahan dengan cara di bakar,” sebut Kapolsek Parenggean AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa 15 Oktober 2019.

Menurut Kapolsek, terdapat 8 pasal tindak pidana yang terkait dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menentang kejahatan pembakar. Yakni pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar atau pasal 78 ayat 4 UU yang sama memunculkan kelalaiannya menyebabkan Karhutla diancam 5 tahun dengan hukuman denda Rp1,5 miliar.

Ada juga Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan membakar lahan dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 188 KUHP yang merupakan kelalaian dengan ancaman 5 tahun penjara. Lalu ada pasal 98, 99, dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang izin pengelolaan lingkungan hidup. Serta pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Jangan sekali-kali warga masyarakat melakukan membuka lahan dengan cara di bakar, karena hukuman dan ancamannya sudah jelas dalam undang-undang negara kita,” tandas Kapolsek.

(im/beritasampit.co.id).