Lagi, Jaringan Bandar Narkoba di Lapas Diendus BNNP Kalteng

BARBUK : Aul/BS - Kepala BNNP Kalteng Marudut Hutabarat saat memperlihatkan barang bukti.

PALANGKA RAYA – Jaringan sindikat narkotika jenis sabu-sabu yang di kendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Palangka Raya berhasil diringkus tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua kurir sabu-sabu itu berinisial MB dan HS diciduk di Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Taruna, Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Kalteng, Sabtu (21/9/2019) lalu.

Setelah keduanya digeledah, petugas BNNP Kalteng mendapatkan sabu dengan berat kotor 400 gram dalam kantong plastik berwarna hitam. Barang ini dibawa dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kasel) menuju Kota Palangka Raya Kalteng menggunakan 1 unit mobil jenis kijang Innova warna silver.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Kedua tersangka berprofesi sebagai pekerja serabutan. Berdasarkan keterangan yang didapatkan petugas, MB dan HS membawa barang itu atas perintah seorang yang berinisial FH, salah satu narapidana Lapas Kelas dua A Palangka Raya

“Kasus ini terbongkar setelah BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat. Dua kurir disebutkan akan membawa narkotika jenis sabu dari Kalsel menuju Kalteng,” ucap Kepala BNNP Kalteng, Marudut Hutabarat, Rabu (16/10/2019).

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Menurut pria yang baru menjabat Kepala BNNP Kalteng, pihaknya sudah bekoordinasi dengan pihak terkait.

“Saya sudah bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalteng guna memutus mata rantai sindikat Jaringan Lapas, tapi masih kita lakukan upaya agar pelaksanaan teknis bisa berjalan maksimal ” pungkasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Udang-Udang (UU) nomor 35 Tahun 2009.

( aul/beritasampit.co.id)