Polres Sukamara Musnahkan Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Pemusnahan : ENN/BS - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, BupatiSukamara Windu Subagio, Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan dan Ketua DPRD Sukamara, Denny Khaidir saat memusnahkan sabu senilai Rp 1 Miliar di Halaman Mapolres Sukamara, Rabu (16/10/2019)

SUKAMARA – Polres Sukamara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika seberat setengah kilogram yang disaksikan langsung oleh Bupati Sukamara Windu Subagio, Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan, serta dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sukamara.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksnakan di Halaman Mapolres Sukamara itu juga disaksikan oleh tersangka pemilik sabu seberat setengah kilogram, Taufik Rahman (32).

“Ini adalah tangkapan kita terbesar selama tahun 2019 dan juga jika dibandingkan dari tahun 2017 dan 2018 ini juga terbesar,” kata Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Rabu (16/10/2019).

Sabu seberat setengah kilogram yang ditaksir senilai Rp 1 Miliar itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam air yang dicampur dengan deterjen.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

“Ini bukan masalah besarnya hasil tangkapan yang didapat, namun ini adalah keberhasilan kita bersama dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah kita,” tukas Sulistiyono.

Taufik Rahman berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram saat akan membawa barang haram itu ke Pangkalan Bun dari Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu 5 Oktober 2019 sekira pukul 01.20 WIB.

“Anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada mobil trevel dari arah Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang akan menuju ke Pangkalan Bun dicurigai membawa narkoba,”

Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Satres Narkoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan disekitar pos security Perusahaan Besar Sawit (PBS) dan sekitar pukul 01.20 WIB mobil yang dimaksud melintas.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

“Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan seluruh penumpang dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan lima kantong platik besar yang diduga sabu,” terang Sulistiyono.

“Lima kantong sabu ini oleh tersangka disimpan dalam tas yang memang milik tersangka,” lanjut Sulistiyono.

Setelah mendapatkan baranv bukti tersebut, anggota membawa sopir dan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Sulistiyono. (beritasampit.co.id)