Tatib DPRD Kalimantan Tengah, RDP Wajib Dihadiri Kepala SOPD

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Faridawati Darland Atjeh

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Faridawati Darland Atjeh menegaskan, setiap ada rapat dengar pendapat atau RDP dengan mitra kerja dari pemerintah wajib dihadiri oleh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD.

Kewajiban tersebut menurut Politisi Partai Nasdem ini sudah diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:   Sektor Kesejahteraan Rakyat Harus Terus Diperhatikan

“Kalau ada RDP yang sudah dimasukan dalam Tata Tertib, wajib dihadiri oleh Kapala SOPD mitra dari setiap komisi,” tegasnya kepada wartawan di kantor DPRD setempat, Rabu (16/10/2019).

Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Tengah yang akrap disapa Farida ini lebih lanjut menjelaskan, kalau diwakilkan sementara mereka bukan pengambil keputusan dapat menghambat pengambilan keputusan yang cepat sehingga tidak efisien waktu yang digunakan. “Kita mengejar agar pembahasan anggaran tidak melampaui waktu. Jadi kita tidak kena sangsi,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pentingnya Investasi Memberikan Dampak Positif Bagi Masyarakat

“Tadi konsentrasi kita menyelesaikan di Bamus ada tiga hal, yaitu KUA-PPAS harus selasai. Raperda APBD tahun anggaran 2020 November harus selesai. Kemudian terkait dengan perubahan keempat tentang Perusahaan Daerah PT Banama Tingang Makmur,” timpal mantan Ketua KPU Kalimantan Tengah ini.

(gra/beritasampit.co.id)